Sebagaimana diwartakan, desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kian menguat di tengah masyarakat untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Berdasarkan laporan media, hukuman penjara semata dinilai belum cukup memberikan efek jera karena pelaku masih berpotensi menyembunyikan atau menikmati hasil kejahatan mereka setelah menjalani masa hukuman.
Kontras penegakan hukum kerap disorot publik, seperti membandingkan kasus korupsi bernilai jumbo dengan tindak pidana kecil yang kerap mendapat hukuman sosial jauh lebih berat di tengah masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip analisis pemberitaan, negara tidak boleh hanya memenjarakan koruptor, melainkan harus memastikan seluruh aset dan keuntungan hasil kejahatan dapat ditelusuri serta dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
Melalui landasan hukum yang kuat, potensi penyelamatan aset negara yang mencapai ribuan triliun rupiah diyakini mampu memutus mata rantai keuntungan dari tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, percepatan pengesahan aturan tersebut harus tetap diiringi dengan mekanisme transparan, pengawasan ketat, serta jaminan kepastian hukum guna menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Publik kini menantikan keseriusan pemerintah dan parlemen untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.