Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi memasukkan sebanyak 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai regulasi Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Sebagaimana diberitakan, kebijakan ini dirancang agar fokus pada kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan keuangan negara, serta berdampak luas bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa lembaganya sepakat dengan pandangan para pakar hukum agar aturan tersebut menyasar tindak pidana dengan tingkat keseriusan tinggi. Menurut keterangannya, penyusunan daftar kejahatan ini dilakukan secara selektif agar aturan penegakan hukum berjalan efektif serta berkeadilan.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya turut mencermati praktik perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture yang berlaku di berbagai negara maju. Berdasarkan laporan media, beberapa negara seperti Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat, hingga Inggris telah menerapkan aturan serupa untuk menjerat kejahatan berat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagai perbandingan, regulasi di sejumlah negara tersebut umumnya menyasar kasus-kasus signifikan seperti jaringan narkotika terorganisasi, tindak pidana korupsi berskala besar, penipuan publik, hingga kejahatan lintas batas. Pengalaman yurisdiksi internasional ini dijadikan acuan penting bagi parlemen dalam mematangkan draf regulasi di tanah air.
Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk terus menyerap berbagai masukan konstruktif dari elemen masyarakat maupun para ahli hukum. Pendekatan partisipatif ini dinilai krusial agar produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar komprehensif, akuntabel, serta sejalan dengan kepentingan strategis bangsa dan negara.