Langkah tegas Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas mendapat dukungan penuh dari parlemen. Sebagaimana diwartakan, aturan baru tersebut dinilai krusial untuk menciptakan kepastian hukum yang adil bagi para terdakwa.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa kejelasan mengenai batas upaya hukum sangat penting agar seseorang yang telah diputus bebas tidak terus-menerus terseret dalam proses peradilan yang panjang. Menurutnya, aturan itu sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap warga negara yang sudah dinyatakan tidak bersalah.
Mengutip laporan media, SEMA yang resmi diterbitkan pada 19 Agustus 2026 tersebut bertujuan untuk menyeragamkan penerapan hukum di lapangan. Pasalnya, sebelum aturan ini keluar, masih sering dijumpai perbedaan tafsir terkait kewenangan jaksa dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas tingkat pertama.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain melarang kasasi untuk putusan bebas atau vrijspraak, SEMA baru ini juga memperketat aturan banding dan kasasi dengan menetapkan syarat formal yang lebih ketat. Penyerahan memori banding dibatasi maksimal tujuh hari, sedangkan memori kasasi wajib diserahkan dalam kurun waktu 14 hari.
Rudianto berharap penegakan aturan baru ini dapat mendorong standar peradilan di Indonesia menjadi jauh lebih adil serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Negara, kata dia, harus memastikan bahwa putusan bebas benar-benar memberikan ruang bagi terdakwa untuk memulihkan status hukumnya secara utuh.