Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi...
BERITA

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut, Sidang Korupsi Haji Berlanjut

By Rudi Weslan Rifadi 2 min read 21 Agustus 2026
JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang korupsi kuota haji

JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang korupsi kuota haji

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh perlawanan hukum atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan laporan persidangan pada Jumat (21/8/2026), pihak jaksa berkesimpulan bahwa seluruh dalil eksepsi yang disampaikan oleh tim advokat terdakwa harus dikesampingkan karena dinilai tidak beralasan menurut hukum yang berlaku.

Sebagaimana diwartakan, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 telah sah secara hukum. Surat dakwaan tersebut dinilai telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Oleh karena itu, pihak KPK meminta agar sidang dengan nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan alat bukti dan pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama pihak lainnya atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Topics
korupsi kuota haji kpk yaqut cholil qoumas pengadilan tipikor hukum berita nasional
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.