Sebagaimana diwartakan oleh The Guardian, tokoh media sayap kanan asal Inggris, Milo Yiannopoulos, harus merasakan pahitnya kebijakan deportasi setelah ditahan oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat atau ICE. Pria berusia 41 tahun tersebut diciduk oleh petugas di Bandara Internasional Louis Armstrong New Orleans akibat izin tinggalnya yang sudah kedaluwarsa serta adanya perintah deportasi resmi.
Berdasarkan keterangan dari juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Yiannopoulos tercatat masuk secara sah ke wilayah Paman Sam melalui New York City pada Mei 2019 silam. Namun, ia memilih untuk tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay, yang kemudian berujung pada dikeluarkannya perintah pengusiran oleh hakim imigrasi pada 22 Juli setelah ia mangkir dari persidangan.
Penangkapan Yiannopoulos ini menghadirkan ironi tersendiri bagi publik. Semasa aktif di lingkaran politik sayap kanan, ia dikenal sebagai pendukung garis keras yang vokal menyuarakan deportasi instan bagi siapa saja yang gagal membuktikan legalitas residensi mereka di Amerika Serikat. Bahkan, ia sempat mengusulkan agar pos pemeriksaan imigrasi dipasang di berbagai ruang publik untuk menjaring imigran ilegal.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebelum kejatuhannya di dunia politik arus utama, Yiannopoulos pernah menjabat sebagai editor senior di portal berita konservatif Breitbart News dan sempat terlibat dalam lingkaran kampanye politik. Namun, kariernya meredup drastis menyusul sejumlah kontroversi publik, termasuk pemecatannya dari berbagai platform media sosial serta perseteruannya dengan tokoh politik konservatif lainnya.
Mengutip laporan media internasional, Yiannopoulos dikabarkan ditangkap ketika sedang dalam perjalanan untuk menghadiri konser musik dari rapper Ye, yang sebelumnya dikenal sebagai Kanye West. Pihak berwenang menegaskan bahwa pemerintahan saat ini terus bekerja secara masif untuk memastikan setiap warga negara asing yang tinggal secara ilegal dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka.