Berdasarkan laporan media Kompas, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa kewenangan pihak perbankan dalam memblokir rekening nasabah harus senantiasa dibarengi dengan akuntabilitas yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa konsumen tidak boleh berada pada posisi yang paling lemah ketika rekening mereka mendadak diblokir dan dana di dalamnya tidak bisa digunakan tanpa adanya kejelasan informasi mengenai prosedur pelaporan.
Mengutip pernyataan Rio, prinsip kehati-hatian serta keamanan perbankan memang sangat penting, tetapi hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek transparansi serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, pihak perbankan diwajibkan untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan di balik pemblokiran rekening beserta opsi penyelesaian yang dapat ditempuh oleh nasabah yang bersangkutan.
Tanggapan tegas dari YLKI ini muncul sebagai respons atas kasus pemblokiran rekening bank BUMN yang menimpa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Sebagaimana diwartakan, rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi dari warga guna keperluan aksi unjuk rasa dan tercatat memiliki saldo sebesar Rp 80 juta sebelum akhirnya tidak dapat diakses oleh pemiliknya.