Sebagaimana diwartakan, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian jagung yang sangat meresahkan pemilik gudang di Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka. Mirisnya, satu di antara terduga pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur.
Berdasarkan laporan kepolisian, keempat tersangka yang berhasil diringkus berinisial ME (26), BJ (34), BS (19), serta AR (13).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, mengonfirmasi penangkapan komplotan tersebut setelah menerima aduan langsung dari korban pemilik gudang berinisial P (47). "Anggota langsung bergerak mengumpulkan informasi usai menerima laporan, melakukan olah TKP, menguji saksi-sakai, hingga akhirnya mengamankan para tersangka beserta barang buktinya," ujar AKBP Suria Miftah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP M. Patria Pratama, menjelaskan bahwa aksi kejahatan di gudang milik korban tersebut dilakukan secara bertahap dan berulang kali.
Mengutip laporan media, korban mencatat kehilangan lima karung jagung pada Juni 2026, dilanjutkan lima karung jagung beserta aki mobil pada Juli 2026, serta lima karung jagung lainnya pada Agustus 2026 dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan bagian kawat berduri pada pagar belakang gudang dalam kondisi rusak terpotong.
Menurut keterangan kepolisian, para tersangka diduga masuk dengan cara memanjat tembok pagar setinggi 2,5 meter yang sudah dilengkapi kawat berduri dan pecahan kaca.
Dari tangan para tersangka, pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti berupa lima karung jagung seberat 30 kg, tali tampar sepanjang 10 meter, batu kali, pecahan kaca tembok, uang tunai Rp450 ribu hasil penjualan barang curian, serta rekaman CCTV.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi penjarahan di lokasi lainnya.
Mengenai salah satu pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dan penanganannya dilaksanakan secara khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.