Ratusan warga Kabupaten Pesawaran yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (27/8/2026). Massa menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Berdasarkan laporan media, aksi tersebut diikuti oleh sekitar 400 orang yang datang dari berbagai wilayah seperti Way Lima, Kedondong, Way Khilau, Gedong Tataan, hingga Bernung. Unjuk rasa ini juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para pendiri Kabupaten Pesawaran.
Koordinator Lapangan LSMB Lampung, Rustam Efendi, menyatakan bahwa masyarakat setempat sangat membutuhkan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Lampung sebelumnya telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBarang-barang sitaan tersebut mencakup tas bermerek, buku rekening, dokumen penting, kendaraan bermotor, hingga sebuah rumah mewah yang disebut-sebut atas nama Nanda Indira Bastian. Menurut Rustam, keterangan saksi dan alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
"Pengakuan saksi sudah terang benderang dan alat bukti kami rasa sudah cukup untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat Pesawaran tanpa pandang bulu," kata Rustam dalam orasinya.
Pihaknya mendesak Kejati Lampung agar segera memberikan transparansi dan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan TPPU dalam perkara tersebut. Rustam menilai kepastian hukum sangat penting agar warga tidak terjebak dalam spekulasi dan ketidakpastian.
"Kalau salah, bilangkan salah. Kalau tidak, ya tidak. Jadi masyarakat Pesawaran jangan diombang-ambing," ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan tanpa memandang status maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup aksinya, LSMB Lampung mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan kekuatan massa yang jauh lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons serius dari aparat penegak hukum.
"Kalau tidak digubris oleh Kejati, kami akan menggelar aksi yang lebih besar," pungkas Rustam sambil meminta Kejaksaan Agung serta KPK turut membuka perkembangan perkara ini secara terang-terangan.