Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terus menunjukkan perkembangan signifikan setelah aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penggeledahan.
Berdasarkan laporan media, perkara hukum yang menjerat Welly berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro, Lampung, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah menerjunkan personel untuk menggeledah dua lokasi berbeda guna melengkapi berkas pembuktian perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 7,38 miliar tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny H.D, menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan total 16 personel yang dibagi menjadi dua tim untuk mendatangi kediaman pribadi tersangka serta kantor instansi terkait.
"Kami ada dua tim terdiri 16 orang, satu tim 8 orang geledah rumah tersangka Welly Adiwantra di Lampung Tengah dan 8 orang geledah kantor BPKSDM Pemerintahan Kota Metro juga mengambil berkas dokumen terkait tipikor tersangka Welly Adiwantra," ujar Donny saat diwawancarai melalui sambungan telepon, sebagaimana diberitakan pada Kamis (27/8/2026).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan atas kasus korupsi ini masih terus berjalan secara intensif meskipun berkas perkara sebelumnya telah sempat dikirimkan kepada pihak berwenang untuk diteliti lebih lanjut.
"Selanjutnya tetap proses penyidikannya masih berjalan. Berkas perkara sudah kita kirim waktu itu, jadi yang pasti kita panggil dia sebagai tersangka lagi," ungkap perwira menengah Polri tersebut menjelaskan langkah lanjutan penyelidikan.
Dalam penggeledahan di dua titik tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen fisik dan berkas krusial yang dinilai sangat relevan untuk memperkuat proses pembuktian tindak pidana korupsi di persidangan.
"Barang yang diamankan yang pasti berkaitan dengan bukti-bukti perkara ini gitu saja. Berkas yang penting, barang-barang yang atau berkaitan dengan dokumen yang berkaitan dengan proses pembuktian pidana," tambah Donny.
Sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Welly Adiwantra agar hadir di Markas Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Besok Welly diminta ke Polda Lampung untuk diminta keterangan tambahan," kata Donny sembari menyebutkan bahwa surat panggilan tersebut telah resmi dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Menanggapi potensi penahanan terhadap Welly Adiwantra setelah pemeriksaan tambahan nanti, pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya syarat objektif maupun subjektif penyidik.
"Penahanan itu kan banyak syarat-syaratnya, kalau memang terpenuhi semua syaratnya bisa saja, kan gitu," pungkas Donny menutup keterangan.