Sebagaimana diwartakan oleh media regional, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan isyarat bahwa proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban yang berlokasi di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, dapat dilanjutkan kembali dengan syarat tertentu.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp76,6 miliar tersebut sebelumnya sempat mendapat sorotan tajam dari BPK RI terkait sejumlah temuan, mulai dari masalah izin lingkungan, izin Persetujuan Bangunan Gedung, hingga indikasi ketidaksesuaian kualitas struktur bangunan.
Anggota I BPK RI, I Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa pembangunan megah tersebut pada prinsipnya bisa terus berjalan asalkan pihak terkait menuntaskan catatan perbaikan yang diberikan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut keterangan dari I Nyoman Adhi Suryadnyana, perbaikan yang harus dilakukan tidak mencakup aspek yang bersifat fundamental, sehingga proyek sinergi antara pemerintah pusat dan daerah itu tetap memiliki ruang untuk diselesaikan.
Lebih lanjut, pihak BPK RI juga mengajak masyarakat serta pemangku kepentingan untuk melihat proses pembangunan dari sudut pandang yang positif sebagai bagian dari dinamika dan proses pembelajaran dalam mewujudkan pemerataan ekonomi di daerah.