Mengetahui besaran pajak sewa videotron kena pph berapa merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha maupun perusahaan yang ingin menggunakan media promosi publik. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi ini sangat bergantung pada jenis kontrak dan komponen apa saja yang disewakan oleh pihak penyedia jasa.
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, transaksi sewa videotron dapat masuk ke dalam kategori sewa aset peralatan biasa atau sewa tanah dan bangunan. Pemahaman yang akurat mengenai hal ini akan membantu perusahaan Anda dalam menghindari kesalahan alokasi anggaran serta sanksi administrasi dari fiskus.
Dalam artikel ini, Anda akan menyimak dua kategori utama ketentuan PPh sewa videotron beserta panduan praktis dalam menghitung, memotong, dan melaporkan pajaknya secara tepat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe2 Jenis Ketentuan Tarif PPh Sewa Videotron Berdasarkan Objek Kontrak
Ketentuan pertama adalah PPh Pasal 23 yang mengenakan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto nilai sewa (tidak termasuk PPN). Pajak ini dikenakan jika transaksi tersebut murni merupakan sewa atas aset bergerak atau peralatan fisik videotron seperti modul LED, sistem panel, atau rangka non-permanen yang tidak melekat secara permanen pada tanah atau bangunan.
Ketentuan kedua adalah PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang mengenakan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Kondisi pengenaan ini berlaku apabila kontrak sewa videotron sudah termasuk penyediaan lahan, titik lokasi berdiri, atau struktur bangunan dan konstruksi permanen tempat videotron tersebut terpasang.
Selain Pajak Penghasilan, penyewaan videotron sebagai media promosi publik juga merupakan objek Pajak Reklame. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta peraturan daerah terkait, tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR).
Apabila penyewaan videotron mencakup biaya sewa lahan sekaligus perangkat layar, Anda disarankan untuk melakukan pemisahan nilai Dasar Pengenaan Pajak secara transparan di dalam kontrak atau split invoice untuk menghindari koreksi saat audit.
Panduan Praktis Menghitung, Memotong, dan Melaporkan PPh Sewa Videotron
Langkah pertama dalam pengelolaan pajak ini adalah melakukan identifikasi dan penghitungan pada saat terutangnya pajak, yaitu pada tanggal pembayaran atau tanggal jatuh tempo pembayaran. Sebagai contoh, jika nilai sewa alat murni adalah Rp50.000.000, maka PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar 2% atau senilai Rp1.000.000.
Sementara itu, jika nilai sewa lahan videotron adalah Rp30.000.000, maka PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang harus dipotong adalah 10% atau senilai Rp3.000.000. Bagian keuangan atau tax officer perusahaan penyewa bertindak sebagai pemotong yang memotong langsung dari jumlah bruto pembayaran kepada vendor.
Tahap berikutnya adalah penerbitan bukti pemotongan resmi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi di Direktorat Jenderal Pajak. Penyetoran pajak ke kas negara menggunakan kode billing DJP wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.
Tahap terakhir adalah pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi yang wajib diselesaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir agar perusahaan Anda tetap berada dalam jalur kepatuhan pajak yang optimal.