Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat untuk menggenjot pemulihan ekosistem mangrove di wilayah Kalimantan Timur dengan merangkul langsung peran aktif kelompok masyarakat di tingkat tapak.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, sebanyak 24 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Swakelola Penanaman Mangrove Tahun 2026.
Penandatanganan dokumen penting yang dilangsungkan pada 27 Agustus 2026 tersebut mencakup target areal rehabilitasi mangrove yang sangat luas, yakni mencapai 1.276 hektare.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKesepakatan tersebut kini menjadi landasan resmi bagi para kelompok masyarakat untuk segera mengeksekusi program penanaman mangrove sesuai dengan rencana kerja yang telah dimatangkan.
Mengutip keterangan PPIU Manager M4CR Kalimantan Timur, Asman Aziz, penandatanganan SPKS ini merupakan fase krusial menyusul rampungnya serangkaian tahapan persiapan panjang di lapangan.
"Setelah melalui proses yang panjang, mulai dari pra-kondisi di lapangan, baik dari aspek biofisik maupun sosial, serta proses Padiatapa, saat ini kita memasuki tahap penandatanganan SPKS. SPKS ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk melaksanakan pekerjaan penanaman mangrove," ujar Asman sebagaimana dikutip dari laporan media.
Sebelum meneken perjanjian kerja sama, seluruh kelompok masyarakat diwajibkan melewati asesmen pra-kondisi lapangan guna memastikan kesiapan dari sudut pandang biofisik dan sosial.
Langkah tersebut kemudian disempurnakan melalui mekanisme Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan atau Padiatapa, demi menjamin agar seluruh rangkaian rehabilitasi berjalan secara partisipatif dan transparan.
Setelah tercapai kesepakatan matang terkait rencana operasional, kebutuhan teknis di lapangan, hingga rincian pembiayaan, poin-poin tersebut dituangkan ke dalam naskah SPKS.
Dalam ketentuan kontrak kerja tersebut, kelompok masyarakat yang terlibat diberikan batas waktu selama 90 hari untuk merampungkan seluruh pekerjaan penanaman mangrove sesuai standar yang disepakati.
Selain aspek teknis penanaman, ke-24 Pokmas tersebut juga mendapatkan pembekalan komprehensif mengenai tata cara penyelenggaraan serta pertanggungjawaban hibah swakelola.
Sebagai langkah mitigasi risiko, pihak kepolisian turut dilibatkan untuk memberikan penguatan pemahaman hukum kepada masyarakat dalam mengelola dana dan kegiatan tersebut.
Dikutip dari catatan program secara keseluruhan, target pemulihan kawasan mangrove melalui skema M4CR di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2026 ini dipatok seluas 6.486 hektare dengan menempatkan warga sebagai aktor utamanya.