Sebagaimana diwartakan, polemik mengenai pengunduran diri Asma Wafa Andina dari statusnya sebagai calon mahasiswi S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) akibat aturan pelarangan penggunaan hijab menuai perhatian luas publik. Menanggapi kehebohan tersebut, pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait latar belakang aturan di lingkungan pendidikan militer tersebut.
Mengutip laporan media, Asma Wafa sebelumnya membeberkan kronologi penolakan aturan tanpa dokumen tertulis itu melalui unggahan media sosialnya. Ia mengaku mendapati instruksi agar melepas hijab dan memotong rambut secara bertahap dalam berbagai kesempatan krusial, mulai dari tahap wawancara akademik, apel malam, tes kesehatan umum, hingga penandatanganan kontrak.
Dalam penjelasannya, pihak pengawas institusi sempat menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal yang mengacu pada aturan saat seseorang menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Menariknya, ketika disinggung mengenai pengecualian bagi kadet asal Palestina yang diperbolehkan mengenakan hijab, pihak pengawas menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ketentuan khusus yang tidak terikat dengan aturan domestik Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenyikapi kontroversi ini, Asma Wafa di akhir kisahnya menyarankan agar regulasi internal di institusi pendidikan kedinasan semacam ini hendaknya disampaikan secara transparan dan tertulis sejak awal proses pendaftaran, sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi para calon peserta didik baru.