Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya angkat suara memberikan klarifikasi resmi menyusul viralnya kasus pengunduran diri Asma Wafa Ahdina, calon kadet putri S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Berdasarkan laporan media, Wafa sebelumnya memilih untuk mundur setelah dinyatakan lulus lantaran menemui ketentuan yang mengharuskannya melepas hijab, yang kemudian memicu sorotan tajam dari DPR RI hingga MUI.
Menanggapi polemik tersebut, Kemhan melalui siaran pers tegas membantah adanya kebijakan diskriminatif atau larangan resmi bagi kadet perempuan untuk mengenakan hijab di lingkungan kampus.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan," tulis keterangan resmi Kemhan.
Dijelaskan lebih lanjut, aturan mengenai pelepasan sementara jilbab hanya diterapkan pada kegiatan tertentu selama Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang semata-mata atas pertimbangan teknis keselamatan.
Menurut pihak kementerian, aturan tersebut berkaitan dengan aspek keamanan dan penggunaan perlengkapan latihan fisik tertentu, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama kadet.
Di luar kegiatan latihan fisik yang ketat, para kadet muslimah tetap diberikan keleluasaan untuk mengenakan hijab, baik saat berada di mess, beraktivitas di luar kampus, maupun menjalani program magang.
Sebagai tindak lanjut dari dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin disebut telah memberikan arahan khusus agar aturan seragam kedepannya dapat mengakomodasi penggunaan hijab secara proporsional.