Langkah tegas diambil oleh pemerintah dalam memperketat pengawasan ibadah masyarakat. Sebagaimana diwartakan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI secara resmi melimpahkan sebanyak 34 kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kebijakan ini ditempuh sebagai komitmen kuat dalam memberikan pelindungan maksimal bagi para jemaah dari praktik-praktik biro travel nakal. Berdasarkan laporan, penanganan perkara ini melibatkan kolaborasi erat bersama aparat penegak hukum guna menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengendalian PHU, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada laporan administrasi semata. Ketika ada indikasi pelanggaran serius yang memerlukan penegakan hukum, kementerian siap membawanya ke ranah kepolisian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan data hingga pertengahan Agustus 2026, ke-34 kasus yang diserahkan kepolisian tersebut didominasi oleh persoalan pada sektor penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang merugikan jemaah.
Rincian dari kasus tersebut mencakup 14 teradu dari kategori haji khusus serta 19 teradu dari kategori umrah. Selain itu, terdapat pula satu kasus yang masuk dalam kategori haji reguler yang melibatkan unsur KBIHU.
Meskipun puluhan berkas telah resmi masuk ke meja penyidik kepolisian, pihak kementerian menegaskan bahwa proses tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme.
Pihaknya mengingatkan bahwa pelimpahan ini belum tentu langsung memvonis bersalah pihak yang dilaporkan, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Secara keseluruhan, Ditjen Pengendalian PHU mencatat ada 137 total laporan dalam daftar aduan masyarakat yang kini berada di berbagai tahapan penanganan, mulai dari klarifikasi hingga proses hukum lanjutan.