Asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sering kali dikaitkan begitu saja dengan kondisi cuaca panas ekstrem serta musim kemarau panjang. Namun, di balik bencana tahunan tersebut, tersimpan fakta mencengangkan mengenai ulah tangan-tangan manusia yang secara sengaja membakar alam demi kepentingan pribadi.
Berdasarkan laporan media, Bareskrim Polri bersama jajaran sembilan Polda jajaran mencatat puluhan laporan terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan hingga Minggu. Dari total perkara yang ditangani, pihak kepolisian telah berhasil menetapkan puluhan orang perorangan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku sengaja memanfaatkan musim panas untuk membakar lahan. "Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," tuturnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeWilayah penanganan kasus karhutla ini tersebar di sejumlah daerah rawan, mulai dari Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, hingga berbagai wilayah di Kalimantan dan Aceh. Modus operandi para pelaku semakin diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa bibit sawit di lokasi kejadian.
Sebagaimana diwartakan berbagai sumber, kepolisian saat ini tidak hanya berfokus memadamkan titik api, tetapi juga mendalami aliran transaksi keuangan para tersangka. Langkah tegas ini diambil untuk membongkar sindikat di balik praktik pembakaran hutan yang merugikan banyak pihak serta mengancam kelestarian lingkungan.