Presiden Donald Trump melayangkan ancaman gugatan hukum pencemaran nama baik senilai 5 miliar dolar terhadap Center for American Progress (CAP) terkait laporan kebijakan publik. Langkah tersebut memicu kekhawatiran luas dari kalangan pemerhati kebebasan pers karena menyasar kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam laporan terbarunya, CAP menyebutkan bahwa pengerahan National Guard oleh pemerintahan Trump ke berbagai kota tidak terbukti menurunkan tingkat kejahatan secara signifikan. Laporan tersebut berargumen bahwa tren penurunan kejahatan sudah terjadi sebelumnya dan dimanfaatkan oleh pihak administrasi untuk mengklaim keberhasilan.
Ancaman hukum ini dinilai berbeda dari kasus-kasus sebelumnya karena tidak menyangkut perilaku pribadi atau pernyataan spesifik personal Trump. Kritik tersebut murni menyoroti efektivitas kebijakan pemerintah yang selama ini menjadi bagian esensial dari diskursus politik dan kebebasan berekspresi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeUpaya menjadikan kritik kebijakan publik sebagai dasar gugatan pencemaran nama baik dikhawatirkan dapat merusak perlindungan First Amendment. Hal tersebut berisiko membungkam analisis kritis dari lembaga think tank, jurnalis, akademisi, hingga warga negara terhadap kebijakan pemerintah.
Sejarah Hukum dan Kekhawatiran Dampak Jangka Panjang
Prinsip bahwa pejabat pemerintah tidak boleh menggunakan hukum untuk membungkam kritik memiliki akar sejarah yang panjang di Amerika Serikat. Sejarah mencatat Undang-Undang Sedition Act tahun 1798 sempat digunakan untuk menuntut jurnalis dan lawan politik sebelum akhirnya dikecam oleh pembuat amandemen.
Mahkamah Agung AS melalui putusan penting dalam kasus New York Times v. Sullivan menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Pejabat publik juga dilarang menghindari aturan tersebut dengan cara mengajukan gugatan atas nama pribadi untuk meredam kritik.
Jika ancaman terhadap CAP ini dilanjutkan ke ranah hukum, dampaknya dinilai dapat meluas ke berbagai kalangan penulis opini dan jurnalis pengamat kebijakan. Para ahli hukum mendesak agar pengadilan menolak gugatan tersebut demi menjaga fungsi hukum pencemaran nama baik dari penyalahgunaan.
Apabila preseden buruk ini dibiarkan, hukum pencemaran nama baik dikhawatirkan bertransformasi menjadi versi modern dari Sedition Act. Hal itu akan memberikan kekuasaan bagi pemerintah untuk meredam setiap perbedaan pandangan dan kritik atas kebijakan publik.