Sebagaimana diwartakan oleh media Suara Indonesia News, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial RK yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan yang terjadi pada Jumat malam, 28 Agustus 2026 tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di sekitar Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, petugas bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 19.30 WIB setelah menerima informasi dari warga.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Sebanyak 17 paket ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka, dan 1 paket lainnya ditemukan di tangan tersangka RK," ujar Kasi Humas mewakili Kapolsek Mandau dalam laporan tersebut.
Selain total 18 paket sabu yang terdiri dari 2 paket besar dan 16 paket kecil, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti satu unit telepon genggam, timbangan digital, dompet kecil, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IN yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka digelandang ke Mapolsek Mandau dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal mengenai penyesuaian pidana.