Berdasarkan laporan yang dihimpun, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menertibkan para pedagang yang masih bersikeras berjualan di sepanjang Jalan Raya Subang hingga Bandung. Operasi penertiban yang dilangsungkan pada Minggu, 23 Agustus 2026 tersebut menyusul adanya pelanggaran atas kesepakatan bersama antara pemerintah dan para pedagang.
Mengutip keterangan dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, wilayah yang menjadi sasaran penertiban meliputi kawasan Tugu Tangkuban Parahu di Kecamatan Ciater hingga kawasan Jalan Cagak di Kabupaten Subang. Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menyatakan bahwa penertiban ini terpaksa dilakukan karena para pedagang melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
"Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar," ujar Akhmad Taufiqurrahman sebagaimana diwartakan dalam laporan tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebelum penertiban paksa dilakukan, petugas gabungan sejatinya telah melayangkan sosialisasi serta peringatan sehari sebelumnya pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Para pedagang diberikan kesempatan emas untuk mengosongkan lokasi dan memindahkan barang dagangan secara mandiri, namun imbauan tersebut diabaikan.
Sebagaimana diberitakan, para pedagang tetap nekat mendirikan lapak di atas sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum yang bukan peruntukannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri sebelumnya telah memberikan kompensasi sembari menunggu pembangunan tempat berjualan baru yang resmi rampung.