Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Sumatera Selatan, melakukan eksekusi terhadap uang rampasan negara senilai Rp61.803.987.500. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk izin usaha perkebunan di wilayah tersebut.
Eksekusi uang tunai ini dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026), setelah perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama, mengungkapkan bahwa penerimaan uang rampasan tersebut telah dilakukan oleh Kepala Kejari Musi Rawas bersama tim Jaksa Eksekutor. Dana yang berhasil diamankan kemudian langsung disetorkan ke rekening kas negara sebagai langkah pemulihan keuangan negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut detail putusan pengadilan, dana sebesar Rp61,8 miliar tersebut terdiri dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp27,3 miliar dan Rp34,02 miliar. Selain itu, terdapat pula tambahan uang rampasan sebesar Rp66 juta serta Rp387,2 juta.
Rio menjelaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya dilihat dari vonis terhadap pelaku, tetapi juga dari keberhasilan memulihkan kerugian negara. "Kami tidak akan berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi memastikan bahwa hasil akhir penegakan hukum dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara dan kepentingan masyarakat," tegas Rio.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap aset hasil tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh pengadilan untuk dirampas, dipastikan akan ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.