Sebagaimana diwartakan oleh media setempat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat belum lama ini melaporkan masifnya aktivitas pertambangan emas ilegal ke Markas Besar Polri dan Komnas HAM.
Berdasarkan laporan data advokasi Walhi Sumbar, kejahatan lingkungan tersebut telah merusak lebih dari 10.000 hektare lahan produktif serta memicu deforestasi seluas 320.000 hektare hutan primer sejak tahun 2001 hingga 2025.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, secara tegas mendesak pihak kepolisian agar menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang guna menyita seluruh aset pemodal besar serta membongkar sindikat mafia tambang ilegal.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenanggapi desakan tersebut, pihak kepolisian daerah langsung angkat bicara mengenai langkah nyata yang telah diambil di lapangan dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin.
Mengutip keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, "Kapolda Sumbar sangat berkomitmen memberantas tambang ilegal. Dalam 1,5 bulan masa jabatan beliau, kami telah berkali-kali melakukan penegakan hukum dari hulu hingga hilir."
Susmelawati menjelaskan bahwa serangkaian penertiban yang dilakukan jajarannya mencakup penyitaan alat berat berupa ekskavator hingga pemusnahan sarana mesin dompeng di berbagai titik lokasi razia.
Sebagaimana disampaikan oleh Susmelawati, "Di Solok Selatan kami telah menyita ekskavator dan membakar mesin dompeng di lokasi meskipun pelaku penambangan sering kali sudah melarikan diri saat petugas tiba."