Kabayan News Kabayan News
/home / teknologi / DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar...
TEKNOLOGI

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Materai Palsu Triliunan Rupiah

By Tomi Ali 3 min read 20 Agustus 2026
Petugas DJP dan Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti sindikat produksi materai ilegal demi cegah kerugian negara

Petugas DJP dan Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti sindikat produksi materai ilegal demi cegah kerugian negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan tegas terhadap jaringan produksi serta peredaran materai ilegal. Aksi kejahatan ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan investigasi intensif di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari RRI.co.id, operasi penegakan hukum yang berlangsung antara 24 Juni hingga 2 Juli 2026 ini membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menyita mesin produksi, bahan baku, hingga jutaan keping materai palsu dan materai rekondisi yang siap diedarkan ke masyarakat.

Pihak berwenang menemukan barang bukti berupa tiga gulungan kertas bahan baku yang berpotensi memproduksi lebih dari 33 juta keping materai palsu. Secara keseluruhan, langkah pengamanan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga Rp1 triliun.

Sebelum digerebek, sindikat ini tercatat telah menjual 4.007.334 keping materai palsu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi strategis dengan kepolisian dalam melindungi integritas sistem perpajakan nasional.

"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan materai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut," ujar Bimo dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen materai palsu terancam hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, sementara pelaku pengedar materai rekondisi terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dengan denda Rp200 juta.

DJP mengimbau masyarakat agar selalu membeli materai melalui saluran resmi dan tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diajak untuk melapor jika menemukan praktik ilegal serupa demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Topics
djp bea meterai polda metro jaya pajak kejahatan ekonomi materai palsu penegakan hukum
Jurnalis Teknologi & Gaya Hidup

Tomi Ali adalah jurnalis yang menggabungkan ketertarikannya pada teknologi dan gaya hidup. Ia mengulas perkembangan teknologi terbaru, inovasi digital, serta tren gaya hidup modern dengan gaya penulisan yang segar dan mudah diakses oleh pembaca awam maupun profesional.