Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Rekening Donasi Aksi Warga Pati...
BERITA

Rekening Donasi Aksi Warga Pati Diblokir, Ini Faktanya

By Asep Firdaus 2 min read 24 Agustus 2026
Rekening donasi aksi warga Pati diblokir Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum

Rekening donasi aksi warga Pati diblokir Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum

Sebagaimana diwartakan oleh media nasional, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening yang berisi dana pribadi serta donasi milik kelompok aksi warga Pati, Jawa Tengah. Bank berkode saham BMRI tersebut menyatakan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono alias Botok, mengungkapkan kekecewaannya lantaran rekening miliknya yang menyimpan dana sekitar Rp 80,9 juta di Bank Mandiri mendadak tidak dapat diakses. Uang tersebut diketahui merupakan gabungan dana pribadi dan sumbangan masyarakat yang dikumpulkan guna membiayai kebutuhan operasional serta akomodasi aksi massa.

‘Itu uang pribadi saya dan uang donasi teman-teman saya, cuma uang Rp 80 juta diblokir, uang koruptor ratusan miliar rupiah tidak diblokir, kan aneh,’ ujar Botok dalam keterangannya yang dikutip dari tayangan video YouTube.

Menanggapi aduan tersebut, manajemen Bank Mandiri melalui akun media sosial resminya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Pihak bank pelat merah itu menegaskan bahwa proses pemblokiran telah dijalankan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

‘Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,’ tulis pernyataan resmi Bank Mandiri.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meluruskan bahwa langkah yang diterapkan pada rekening penampung dana AMPB tersebut bukanlah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi sementara selama lima hari kerja.

‘Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,’ ungkap Budi di Jakarta.

Budi menambahkan, kebijakan penundaan transaksi ini merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK terkait mekanisme penghimpunan dana masyarakat. Apabila hasil investigasi mendalam tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum maupun indikasi aliran dana terlarang, rekening tersebut dipastikan bakal dibuka kembali oleh pihak perbankan.

Topics
bank mandiri bmri warga pati pemblokiran rekening donasi polda metro jaya hukum keuangan
Jurnalis Ekonomi & Bisnis

Asep Firdaus adalah jurnalis yang mengkhususkan diri dalam bidang ekonomi dan bisnis. Ia memiliki pemahaman yang baik tentang dinamika pasar, kebijakan ekonomi, dan perkembangan industri, serta mampu menyajikannya dengan bahasa yang jelas dan mudah dicerna.