Kabayan News Kabayan News
/home / teknologi / Aturan Baru Sekolah, Larangan HP...
TEKNOLOGI

Aturan Baru Sekolah, Larangan HP hingga Sanksi Tegas Pungutan Liar

By Rudi Weslan Rifadi 2 min read 21 Agustus 2026
Kementerian Pendidikan berlakukan aturan ketat larangan HP dan pungutan liar di sekolah

Kementerian Pendidikan berlakukan aturan ketat larangan HP dan pungutan liar di sekolah

Sebagaimana diwartakan oleh media, Kementerian Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran terkait pedoman penyelenggaraan tahun ajaran baru yang dikirimkan langsung ke seluruh wilayah. Aturan komprehensif ini dirancang untuk memastikan seluruh proses pembelajaran berjalan lancar, aman, dan berlandaskan prinsip keadilan sosial serta nilai-nilai kebangsaan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah menjadi sorotan utama dalam kebijakan terbaru ini. "Setiap satuan pendidikan wajib menjaga iklim sekolah yang kondusif, termasuk memperketat pengawasan akses keluar masuk dan mencegah segala potensi gangguan keamanan," demikian penegasan yang tercantum dalam pedoman tersebut.

Selain faktor keamanan, mekanisme administrasi penerimaan peserta didik baru juga mendapatkan perhatian khusus untuk melindungi para wali murid. Mengutip laporan resmi, pihak kementerian memastikan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik terpusat sehingga pungutan liar berkedok sumbangan atau uang pendaftaran mutlak dilarang.

Perhatian besar juga diberikan terhadap kedisiplinan digital para siswa di lingkungan institusi pendidikan formal. "Penerapan larangan membawa serta menggunakan telepon seluler di dalam kelas akan terus dilanjutkan secara ketat demi menjaga fokus belajar anak-anak," jelas aturan tersebut.

Dikutip dari dokumen kebijakan terkait, tahun ajaran mendatang juga akan mengusung pendekatan yang lebih menyenangkan bagi para peserta didik melalui program tematik khusus. Pemerintah berharap seluruh rangkaian aturan baru ini mampu mendongkrak kualitas sumber daya manusia secara merata tanpa membebani masyarakat secara finansial.

Topics
pendidikan sekolah kemendikbud tahun ajaran baru berita nasional siswa
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.