Pelarian panjang pengusaha asal Batam sekaligus pemilik tempat hiburan malam (THM), Yuwanky, akhirnya resmi terhenti di tangan aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan media, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan Yuwanky yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagaimana diwartakan, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Yuwanky langsung diamankan setibanya ia mendarat dari negeri tetangga.
"Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan resminya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengusaha yang dikenal luas dalam pengembangan kawasan Planet Batam berusia 67 tahun itu sebagai buronan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari jaringan narkotika. Penetapan DPO tersebut menyusul penangkapan tersangka lain bernama Basri Lewaimang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di sejumlah tempat hiburan malam.
Menanggapi penangkapan ini, pihak kepolisian kini tengah mendalami dan mendata seluruh aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Yuwanky. Penelusuran aset tersebut dilakukan secara mendalam untuk menguak aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan narkotika tersebut.