Sebagaimana diwartakan oleh Kompas.com, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto membeberkan alasan di balik keputusan pemerintah untuk melelang eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 dengan nilai limit sebesar Rp 2 miliar.
Menurut penjelasan Wamenhan Donny, mempertahankan kapal perang yang sudah tidak memiliki manfaat operasional hanya akan menjadikan aset tersebut sebagai dead stock serta menimbulkan biaya pemeliharaan yang membengkak tanpa hasil yang sebanding.
Berdasarkan laporan terkait, usia pakai kapal legendaris tersebut telah melampaui batas ekonomis dan teknis, ditambah lagi proses pembongkaran persenjataan serta penurunan ular-ular perang telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeOleh karena itu, pemerintah memandang bahwa mekanisme penjualan lelang merupakan langkah paling rasional guna mengoptimalkan nilai ekonomis sisa aset sekaligus menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menanggapi usulan tersebut, Komisi I DPR RI secara resmi telah memberikan lampu hijau dan menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa eks kapal perang tersebut dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta.