Kabayan News Kabayan News
/home / internasional / Kebijakan Tarif Donald Trump pada...
INTERNASIONAL

Kebijakan Tarif Donald Trump pada Kanada Picu Tanda Tanya Hukum

By Nusman Rawayandi Hagimutar 2 min read 29 Agustus 2026
Donald Trump picu tanda tanya hukum usai terapkan tarif baru pada Kanada

Donald Trump picu tanda tanya hukum usai terapkan tarif baru pada Kanada

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif 50 persen senilai 20 miliar dolar Amerika Serikat untuk produk impor asal Kanada menggunakan Undang-Undang Tarif 1930 yang telah berusia 96 tahun. Langkah tersebut memicu perang dagang serta pembalasan dolar demi dolar dari Ottawa setelah hubungan kedua negara sekutu itu kembali tegang.

Otoritas tarif di bawah Section 338 tersebut belum pernah digunakan sebelumnya oleh presiden mana pun, sehingga keabsahannya di pengadilan masih dipertanyakan oleh para pakar hukum perdagangan. Sejumlah pengacara menilai undang-undang era Depresi Besar itu sudah usang karena telah digantikan oleh peraturan perdagangan modern yang lebih spesifik.

Pemerintahan Trump menggunakan regulasi kuno tersebut untuk memberikan sanksi kepada Kanada yang dituduh melakukan diskriminasi terhadap produk susu, mobil, serta minuman beralkohol asal Amerika Serikat pada musim panas ini. Undang-undang ekonomi-tercepat" class="internal-link">yang dikenal sebagai Smoot-Hawley Act itu sebelumnya dibuat saat ekonomi global runtuh pada tahun 1930 untuk melindungi petani dan produsen lokal.

Pakar hukum dari Universitas Georgetown, Peter Harrell dan Jennifer Hillman, menyatakan bahwa Section 338 hanya mengizinkan tarif yang berfungsi untuk mengimbangi kerugian akibat praktik diskriminasi negara lain. Namun, dalam kasus ini, pemerintahan Trump tidak menghitung besaran kerugian dolar secara akurat dan justru menyasar produk Kanada yang tidak berkaitan.

Meski demikian, mantan penasihat umum Perwakilan Dagang Amerika Serikat John Veroneau berpendapat bahwa tarif tersebut sudah sesuai aturan karena diberlakukan saat negara lain mendiskriminasi impor Amerika Serikat. Kendati demikian, belum ada pihak yang mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan tarif baru ini di pengadilan.

Topics
donald trump kanada tarif perang dagang undang-undang tarif 1930 mark carney amerika serikat ekonomi
Koresponden Internasional

Nusman Rawayandi Hagimutar adalah koresponden yang meliput isu-isu internasional dan geopolitik. Dengan pengalaman meliput berbagai peristiwa global, ia menyajikan berita dunia dengan perspektif yang mendalam dan relevan bagi pembaca Indonesia.