Berdasarkan laporan media, eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Fakta mengejutkan tersebut terungkap dalam pembacaan pertimbangan putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki.
Sebagaimana diwartakan, pihak kepolisian sebelumnya telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan serta komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Dalam persidangan, hakim menyebutkan adanya keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDari keterangan para saksi tersebut, hakim menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa penyebutan bukti-bukti itu bukan berarti menyatakan pemohon terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menjelaskan bahwa penilaian dalam sidang praperadilan ini murni untuk menguji legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka, bukan untuk memastikan kebenaran materiil dari pemberian uang tersebut.
Menimbang bahwa persyaratan objektif pengecualian telah terpenuhi dan perkara yang ditangani merupakan tindak pidana khusus, tindakan penyidik dianggap telah sah menurut hukum acara yang berlaku. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah untuk seluruhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada bulan Juli 2026. Akibat status hukum tersebut, Febrie saat ini harus menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.