Langkah hukum yang ditempuh kubu Febrie Adriansyah dalam menguji keabsahan proses penyidikan harus menemui jalan terjal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diwartakan, majelis hakim secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang serta upaya paksa penahanan.
Menanggapi putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoek tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi sikap menghormati putusan pengadilan. Meskipun di sisi lain, pihak tim advokat mengakui memiliki catatan serta perbedaan pandangan terhadap sejumlah pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
"Kita sudah dengar bersama-sama seluruh pertimbangannya. Meskipun kami bisa berbeda pendapat dengan beberapa pandangan-pandangan tersebut, tetapiclearkan di sini bahwa kami sebagai tim advokat dari Pak FA sangat menghormati putusan pengadilan ini," ujar Febri Diansyah usai sidang di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa langkah pengujian melalui jalur praperadilan ini pada dasarnya bukan sekadar memperjuangkan kepentingan hukum kliennya semata. Upaya tersebut dihadirkan sebagai bentuk ikhtiar moral untuk mengoreksi potensi ketidakhati-hatian dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan korban lain di masa mendatang.
Berdasarkan laporan media, Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah yang menguji keabsahan tindakan penegak hukum, baik dari unsur Kejaksaan Agung maupun pihak kepolisian. Selepas putusan ini, tim kuasa hukum berencana segera berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum lanjutan.