Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Penjelasan Syarat Penundaan...
EKONOMI

Penjelasan Syarat Penundaan Transaksi Rekening Bank Menurut OJK

By Asep Firdaus 2 min read 27 Agustus 2026
Penjelasan syarat penundaan transaksi rekening bank sesuai aturan OJK dan undang-undang yang berlaku

Penjelasan syarat penundaan transaksi rekening bank sesuai aturan OJK dan undang-undang yang berlaku

Sebagaimana diwartakan oleh Merdeka, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan bahwa pihak bank memiliki kewenangan penuh untuk menunda transaksi rekening demi kepentingan penegakan hukum. Langkah tersebut harus didasarkan pada regulasi yang sah, termasuk aturan yang tercantum dalam POJK No. 8/2023.

Menurut Agus Pambagio, bank wajib menindaklanjuti setiap permintaan dari aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku tanpa memiliki wewenang untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana. Tindakan yang diambil oleh Bank Mandiri terkait polemik penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu disebut sebagai prosedur perbankan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Otoritas Jasa Keuangan turut memastikan bahwa penundaan transaksi merupakan langkah sementara yang berlandaskan hukum, seperti Undang-Undang TPPU serta peraturan sektor keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap dijamin aman dan dilindungi oleh negara.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa prosedur tersebut berbeda dengan pemblokiran permanen karena bersifat sementara selama masa penyelidikan berlangsung. Berdasarkan aturan yang berlaku, masa penundaan transaksi dibatasi maksimal lima hari kerja dan pihak berwenang menjamin saldo rekening tetap utuh.

Topics
perbankan ojk keuangan hukum ekonomi
Jurnalis Ekonomi & Bisnis

Asep Firdaus adalah jurnalis yang mengkhususkan diri dalam bidang ekonomi dan bisnis. Ia memiliki pemahaman yang baik tentang dinamika pasar, kebijakan ekonomi, dan perkembangan industri, serta mampu menyajikannya dengan bahasa yang jelas dan mudah dicerna.