Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Tunggak Sewa Hingga Jutaan Rupiah,...
BERITA

Tunggak Sewa Hingga Jutaan Rupiah, 22 Unit Rusunawa Kudu Disegel

By Rudi Weslan Rifadi 2 min read 20 Agustus 2026
Petugas Satpol PP menyegel 22 unit kamar di Rusunawa Kudu Semarang karena penghuninya menunggak sewa.

Petugas Satpol PP menyegel 22 unit kamar di Rusunawa Kudu Semarang karena penghuninya menunggak sewa.

Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Semarang terhadap penghuni yang membandel. Sebanyak 22 unit kamar di Rusunawa Kudu, Kecamatan Genuk, resmi disegel oleh petugas Satpol PP Kota Semarang pada Rabu (19/8/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas permintaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Disperkim) Kota Semarang akibat tunggakan pembayaran sewa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas gabungan bergerak menyasar gedung Blok B, C, D, hingga E. Kamar-kamar yang penghuninya tidak melunasi kewajiban langsung ditempeli stiker bertuliskan "Tempat Ini Sementara Ditutup dan Dihentikan Kegiatannya". Jika penghuni tidak berada di lokasi saat penyegelan berlangsung, petugas mengambil langkah tambahan dengan memasang gembok pada pintu kamar.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, mengungkapkan bahwa awalnya tercatat ada 30 penghuni yang menunggak. Namun, setelah dilakukan pendekatan di lapangan, beberapa warga langsung melakukan pembayaran secara tunai maupun melalui sistem QRIS Pemerintah Kota Semarang, sehingga jumlah unit yang disegel menjadi 22 kamar.

"Data awal ada 76 warga yang menunggak. Kemudian tersisa 30 yang tidak hadir setelah surat panggilan pertama dan kedua dilayangkan. Kami datang hari ini sekaligus menempel stiker untuk yang belum hadir," ujar Marthen kepada wartawan di lokasi.

Marthen membeberkan bahwa angka tunggakan bervariasi dengan durasi yang cukup lama, bahkan mencapai 12 bulan. Salah satu penghuni diketahui menunggak hingga Rp 2,2 juta. Pihak Disperkim melalui Tim Yustisi Rusunawa, Wendy Asmara, menambahkan bahwa idealnya teguran sudah harus diberikan jika penghuni lalai membayar selama tiga bulan.

Bagi penghuni yang unitnya telah disegel, Pemkot Semarang memberikan kelonggaran waktu selama dua hari untuk melunasi tunggakan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan komitmen pembayaran tidak dipenuhi, maka sanksi yang lebih berat berupa pengosongan kamar akan dilakukan sesuai kesepakatan surat pernyataan yang telah ditandatangani warga.

Topics
rusunawa kudu kota semarang satpol pp disperkim semarang tunggakan sewa berita semarang
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.