Berdasarkan laporan media, proses hukum yang menyeret nama presenter kondang Ruben Onsu terus bergulir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Sebagaimana diwartakan, Ruben Onsu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Mengutip laporan dari berbagai sumber, kasus yang menjerat Ruben Onsu ini berawal dari kerja sama atau kesepakatan investasi bisnis jual beli produk. Ia diduga menawarkan korban berinisial DM untuk menanamkan modal dengan janji pembagian keuntungan dalam kurun waktu tertentu.
Kendati demikian, persoalan hukum mulai muncul ketika tenggat waktu yang telah disepakati terlewati namun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada korban. Tidak hanya itu, modal awal yang telah diserahkan oleh korban juga dilaporkan belum dikembalikan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam laporan pihak berwajib, total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar dan jika diakumulasikan dengan bunga, total nilai kerugian yang dituntut bisa mencapai Rp4,4 miliar. Sebagai upaya itikad baik sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan telah membayar sebagian kerugian kepada pelapor senilai Rp100 juta.
Menghadapi agenda pemeriksaan tersebut, Machi Ahmad selaku kuasa hukum Ruben Onsu menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mempersiapkan segala dokumen dan kebutuhan hukum yang diperlukan guna menghadapi proses penyelidikan yang berjalan.