Sebagaimana diwartakan oleh media The Hindu, Pemerintah Maharashtra resmi memberlakukan Undang-Undang Kebebasan Beragama yang mengatur regulasi ketat terkait proses perpindahan keyakinan di wilayah tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang baru ini, setiap individu yang berencana untuk berpindah agama diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada District Magistrate sekurang-kurangnya 60 hari sebelum proses konversi dilakukan.
Selain itu, proses pendaftaran perpindahan agama wajib diselesaikan dalam jangka waktu 25 hari setelahnya, atau status konversi tersebut akan dinyatakan batal demi hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBagi pihak yang terbukti melakukan pemaksaan, penipuan, atau bujukan terlarang dalam proses konversi agama, undang-undang ini menetapkan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga tujuh tahun untuk pelanggaran pertama.
Sementara itu, bagi pelaku yang melakukan pelanggaran berulang, ancaman hukuman penjara dapat meningkat hingga mencapai sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diterapkannya regulasi baru ini turut memicu berbagai tanggapan dan kekhawatiran dari sejumlah kalangan komunitas minoritas serta kelompok keagamaan di wilayah Maharashtra terkait implementasinya di lapangan.