Kabayan News Kabayan News
/home / berita / MK Batalkan Pasal Penghinaan...
BERITA

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Kebebasan Berpendapat Selamat

By Rudi Weslan Rifadi 2 min read 29 Agustus 2026
Mahkamah Konstitusi batalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP demi kebebasan berpendapat

Mahkamah Konstitusi batalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP demi kebebasan berpendapat

Sebagaimana diwartakan oleh Liputan6.com, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh sembilan mahasiswa terkait ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut pertimbangan majelis hakim, ketentuan tersebut dinilai berpotensi besar mereduksi serta menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi di ruang publik. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya sehingga pasal-pasal kontroversial itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laporan media.

Dalam penjelasannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa definisi "menghina" dalam aturan tersebut sangatlah elastis dan berisiko mengkriminalisasi kritik sah dari masyarakat. Padahal, kritik dan unjuk rasa merupakan bagian fundamental dari hak demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang dilarang menghidupkan kembali norma yang substansinya serupa dengan pasal kolonial yang sebelumnya telah dicabut melalui putusan MK terdahulu. Pemerintah dan lembaga negara diimbau untuk senantiasa terbuka terhadap pengawasan serta kritik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Topics
mahkamah konstitusi kuhp kebebasan berpendapat pemerintah hukum politik
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.