Sebagaimana diwartakan oleh Liputan6.com, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh sembilan mahasiswa terkait ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut pertimbangan majelis hakim, ketentuan tersebut dinilai berpotensi besar mereduksi serta menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi di ruang publik. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya sehingga pasal-pasal kontroversial itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laporan media.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam penjelasannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa definisi "menghina" dalam aturan tersebut sangatlah elastis dan berisiko mengkriminalisasi kritik sah dari masyarakat. Padahal, kritik dan unjuk rasa merupakan bagian fundamental dari hak demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang dilarang menghidupkan kembali norma yang substansinya serupa dengan pasal kolonial yang sebelumnya telah dicabut melalui putusan MK terdahulu. Pemerintah dan lembaga negara diimbau untuk senantiasa terbuka terhadap pengawasan serta kritik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.