Sebagaimana diwartakan dalam laporan media, dua puluh satu tahun pasca-penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Provinsi Aceh kembali dihadapkan pada momentum penting terkait perjalanan kekhususan daerah, perdamaian, dan pembangunan. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang diinisiasi oleh DPW PKS Aceh dengan mengusung tema "21 Tahun Damai Aceh, Revisi UUPA dan Masa Depan Kesejahteraan Aceh" di Banda Aceh, sebagaimana dilansir dari sumber berita lokal.
Forum strategis ini menghadirkan berbagai tokoh penting mulai dari kalangan politik, akademisi, praktisi hukum, hingga para pelaku sejarah perdamaian Aceh. Kehadiran berbagai elemen tersebut bertujuan untuk membahas masa depan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna memastikan bahwa revisi regulasi mendatang tidak mencederai fondasi perdamaian maupun kekhususan yang telah dirajut selama lebih dari dua dekade.
Ketua DPW PKS Aceh, Ismunandar, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyatakan bahwa upaya membangun Aceh memerlukan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, bukan sekadar tugas partai politik semata. "Membangun Aceh tentunya bukan hanya partai politik saja, tetapi semua harus terlibat. Akademisi, cerdik pandai dan pemangku kepentingan lain, semuanya dibutuhkan untuk membangun Aceh," ujarnya sebagaimana dikutip dari laporan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, dalam pemaparannya sebagai keynote speaker mengingatkan bahwa pemahaman mengenai perdamaian di Aceh harus dilihat secara komprehensif dan tidak sebatas momentum 15 Agustus 2005. Menurutnya, masyarakat perlu menghayati sejarah panjang konflik serta penderitaan yang pernah dialami rakyat Aceh di masa lalu. "Memahami damai Aceh akan lebih bermakna kalau semua paham bagaimana pedihnya perang di Aceh itu sendiri," ungkapnya.
Dari perspektif akademis, Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Husni Jalil, menegaskan bahwa UUPA memiliki kedudukan yang sangat krusial dalam sistem hukum nasional karena merupakan buah dari kontrak politik. "UUPA merupakan kontrak politik konstitusional antara pemerintah RI dan rakyat Aceh, bukan sekadar UU biasa, melainkan perwujudan komitmen," tuturnya, seraya menekankan agar revisi UUPA tetap berpegang teguh pada substansi MoU Helsinki.
Di sisi lain, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Dr. H. Taqwaddin, menggarisbawahi bahwa perdamaian sejati tidak boleh berhenti pada ketiadaan kontak senjata, melainkan harus terwujud nyata melalui peningkatan kesejahteraan sosial dan keadilan. Pandangan senada juga disampaikan oleh mantan Wali Kota Sabang periode 2007–2012 sekaligus pelaku perundingan Helsinki, Munawarliza Zainal, yang menekankan pentingnya efektivitas tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.
Sekretaris Umum DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay, yang bertindak sebagai pemandu jalannya diskusi menyampaikan harapan besar agar proses perubahan regulasi ini dapat berjalan optimal. Berdasarkan laporan media, ia berharap revisi UUPA nantinya tidak mengurangi substansi kekhususan Aceh, melainkan semakin memperkokoh landasan hukum demi tercapainya kesejahteraan yang berkesinambungan.