Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau DOJ bersama TikTok beserta perusahaan induknya ByteDance sepakat membayar denda sebesar 400 juta dolar AS untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran undang-undang privasi online anak.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dibagikan pada 21 Agustus 2026, TikTok menyelesaikan perkara tanpa mengakui kesalahan maupun menjalani proses litigasi lanjutan di pengadilan.
Gugatan yang awalnya dilayangkan pada tahun 2024 tersebut berfokus pada tuduhan bahwa platform berbagi video pendek ini melanggar aturan perlindungan privasi anak di bawah umur.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAssociate Attorney General Stanley Woodward menyatakan penyelesaian kasus bernilai fantastis ini menjadi pencapaian besar dalam memastikan keamanan anak-anak di ranah digital.
Perubahan Kebijakan Privasi dan Perlindungan Pengguna Muda
Sejak gugatan diluncurkan pada tahun 2024, TikTok telah melakukan perombakan besar-besaran pada struktur kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan, serta praktik privasi perusahaan.
Pihak DOJ menilai penyesuaian yang dilakukan platform tersebut berhasil memperkuat pengamanan bagi jutaan keluarga di Amerika Serikat serta memajukan kepentingan publik.
Sebagai bagian dari negosiasi penyelesaian damai, platform media sosial populer ini berkomitmen menerapkan kontrol usia yang lebih ketat serta fitur pengawasan orang tua.
Meskipun harus merogoh kocek senilai 400 juta dolar AS atau setara dengan nilai tukar kurs tinggi, langkah penyelesaian ini dinilai jauh lebih baik bagi kelangsungan bisnis ketimbang memperpanjang konflik hukum.