Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, serta kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Berdasarkan laporan media, kehadiran media siber di Tanah Air turut merepresentasikan bagian penting dari kebebasan berekspresi tersebut secara bertanggung jawab.
Mengutip laporan media, media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya berjalan secara profesional. Aturan ini dirancang agar setiap platform dapat memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
Berdasarkan laporan media, pedoman ini disusun langsung oleh Dewan Pers bersama unsur organisasi pers, para pengelola media siber, dan elemen masyarakat. Kesepakatan resmi tersebut ditandatangani di Jakarta pada 3 Februari 2012 sebagai acuan operasional dan landasan hukum praktis bagi seluruh pelaku media digital di Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagaimana diwartakan, ruang lingkup pedoman ini mencakup verifikasi dan keberimbangan berita, pengelolaan isi buatan pengguna atau user generated content, mekanisme ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, hingga aturan terkait iklan dan hak cipta. Seluruh media siber diwajibkan mencantumkan pedoman ini secara terang dan jelas di platform masing-masing.
Lebih lanjut, apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan kode etik maupun pedoman ini, penyelesaian akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil guna memastikan keadilan serta menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat luas di era digital.