Berdasarkan laporan media, Komisi II DPRD Bengkulu Utara berencana memanggil jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban untuk dimintai keterangan terkait kondisi keuangan perusahaan.
Langkah pengawasan ini diambil menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat akumulasi kerugian fantastis mencapai sekitar Rp34 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen, menyatakan bahwa agenda pemanggilan atau hearing tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada September 2026 mendatang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Karena memang Perumda merupakan mitra Komisi II, maka sudah menjadi tugas kami untuk saling menjaga, saling menguatkan, sekaligus melakukan pengawasan," ujar Ardin sebagaimana diberitakan.
Ardin menambahkan, meskipun agenda sidang dewan hingga Agustus terpantau padat, persoalan audit BPKP ini akan menjadi prioritas utama untuk dibahas secara mendalam.
Selain menyoroti kerugian yang terjadi sepanjang kurun waktu 2020 hingga 2024, pihak dewan juga akan meminta klarifikasi ihwal kontroversi pemberian reward kepada manajemen.
"Mengenai reward itu juga akan kami tanyakan. Kok bisa ada reward sementara perusahaan masih mengalami kerugian? Pemahaman kami, reward diberikan karena ada prestasi yang dicapai," tegas Ardin.
Berdasarkan hasil audit BPKP, pembayaran reward kepada jajaran direksi, dewan pengawas, serta pegawai tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan karena dinilai tidak sesuai ketentuan.