Berdasarkan laporan media, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi menerbitkan aturan baru yang melarang operator telekomunikasi untuk menghilangkan sisa kuota internet milik pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi demi melindungi hak-hak konsumen layanan seluler di Indonesia.
Menurut keterangan resmi kementerian, "Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut". Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk memastikan perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Melalui beleid tersebut, pihak kementerian mewajibkan para operator seluler untuk menyediakan berbagai opsi pilihan layanan bagi pengguna, seperti sistem akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, hingga mekanisme pengembalian dana. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat sehingga pelanggan bebas menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhan mereka tanpa ada intervensi sepihak dari operator.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe