Berdasarkan laporan yang dihimpun dari persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap sebuah kisah menarik mengenai perjalanan karier Rul Bayatun yang mendadak menduduki posisi pimpinan perusahaan. Rul Bayatun yang kini menjabat sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) blak-blakan menceritakan awal mula dirinya bisa memimpin perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tersebut.
Sebagaimana diwartakan dalam persidangan, penunjukan Rul berawal dari tawaran anak Fadia Arafiq yang bernama Sabiq Ashraff pada Desember 2024 lalu. Sabiq terpaksa melepaskan jabatannya di perusahaan karena telah terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, sehingga posisi direktur harus segera diisi oleh orang lain.
Mengutip keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim, Rul mengaku langsung menandatangani dokumen pengangkatannya sebagai Direktur PT RNB pada awal 2025 tanpa melalui proses seleksi yang rumit. Dalam praktiknya sehari-hari, wanita yang dulunya hanya membantu kampanye dan berjualan bersama Fadia di kawasan Tanah Abang ini mengaku hanya bertugas menandatangani berkas, melakukan pembayaran, serta membelanjakan bahan untuk RSUD.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeNamun, kapasitas Rul sebagai seorang direktur perusahaan mendadak dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya setelah ia tidak mampu menjelaskan definisi perseroan terbatas maupun tugas-tugas manajerial yang seharusnya diemban. Rul bahkan secara terang-terangan mengaku tidak pernah tahu apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta kewajiban hukum yang menyertainya.
Di tengah cecaran pertanyaan dari jaksa terkait perannya yang hanya sekadar menandatangani dokumen tanpa pemahaman manajerial, Ketua Majelis Hakim Rightmen Situmorang turut mendalami posisi asli Rul di perusahaan tersebut. Dengan suara gemetar, Rul akhirnya mengakui bahwa dirinya kemungkinan besar bukanlah direktur sesungguhnya yang menguasai operasional, melainkan hanya dipasang untuk mengisi jabatan di perusahaan tersebut.
Selain membongkar latar belakang penunjukan direktur yang minim pengalaman, persidangan ini juga menguak fakta bahwa Rul hanya menerima gaji sebesar Rp 5 juta setiap bulannya selama memimpin PT RNB. Perusahaan milik Fadia Arafiq tersebut sebelumnya juga didakwa terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan staf outsourcing serta gratifikasi senilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.