Indonesia Police Watch secara tegas meminta pihak Bareskrim Polri untuk menangani laporan dugaan penipuan serta penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar secara profesional dan akuntabel tanpa memandang bulu.
Berdasarkan laporan media, kasus tersebut mencuat ke permukaan setelah menyeret seorang anggota Polri aktif berinisial Kombes F yang dilaporkan oleh kuasa hukum investor asal Malaysia bernama Bagas Pangestu Pribadi.
"Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya saat menanggapi laporan teregister di Bareskrim Polri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSugeng menekankan bahwa status F sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi hambatan atau pengecualian dalam proses hukum, seraya tetap mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi pihak terlapor.
Kasus bermula ketika korban tergiur menanamkan modal usai dijanjikan izin tambang di Sulawesi Utara oleh terlapor, namun hingga batas waktu yang ditentukan legalitas tersebut tak kunjung beres dan berujung kerugian masif.