Sebagaimana diwartakan dalam artikel opini berjudul "Digital Immunity: Membentengi Pemuda Penggerak Bangsa 2045 Melalui Literasi Keuangan Digital", perkembangan teknologi finansial saat ini tidak hanya menghadirkan kemudahan tetapi juga risiko ekonomi baru bagi generasi muda.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikutip dari sumber tersebut, fenomena judi online kini telah merambah kelompok usia sangat muda, mulai dari anak-anak di bawah 11 tahun hingga remaja usia 17 hingga 19 tahun dengan perputaran nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Penulis artikel, Syarifa Azka Aulia Rahma, menegaskan bahwa kemudahan layanan keuangan digital yang tidak diimbangi dengan pengetahuan memadai dapat menjerumuskan anak-anak muda ke dalam perangkap finansial yang merusak masa depan bangsa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip pandangan dari tulisan tersebut, solusi utama untuk menghadapi ancaman ini adalah membangun "Digital Immunity" atau kekebalan digital melalui penguatan literasi keuangan agar pemuda Indonesia lebih bijak dan terlindungi di ruang siber.