Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sopir dan Teknisi ATM Kompak Tilap...
BERITA

Sopir dan Teknisi ATM Kompak Tilap Uang di Banyumas, Berakhir Dibui

By Rudi Weslan Rifadi 2 min read 28 Agustus 2026
Sopir dan teknisi ATM di Banyumas ditangkap polisi usai tilap uang belasan mesin

Sopir dan teknisi ATM di Banyumas ditangkap polisi usai tilap uang belasan mesin

Aksi kejahatan yang melibatkan orang dalam kembali terbongkar di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan media, dua orang karyawan perusahaan jasa pengolahan uang rupiah nekat melakukan aksi pencurian di belasan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik bank pelat merah.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BW (37) yang bertugas sebagai pengemudi serta ANF (29) yang bekerja sebagai teknisi atau custody. Mereka memanfaatkan akses resmi dan kewenangan pekerjaan mereka untuk menguras uang dari mesin ATM dalam rentang waktu dari bulan Februari hingga Juni 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah perusahaan tempat mereka bekerja menerima tagihan berupa selisih fisik uang dari pihak bank. Berdasarkan temuan tersebut, perusahaan langsung menerjunkan tim audit investigasi internal.

Hasil audit internal menunjukkan adanya kekurangan uang tunai secara drastis pada sejumlah mesin ATM yang menjadi rute penanganan kedua tersangka. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, aksi culas tersebut ternyata telah dilakukan di 15 titik lokasi ATM berbeda yang tersebar dari wilayah Wangon hingga Ajibarang.

Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi karena memanfaatkan posisi mereka saat melakukan perbaikan. "Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM," ungkap Kombes Pol Petrus P Silalahi saat membeberkan kronologi kasus tersebut.

Dalam praktiknya, tersangka BW bertugas mengambil uang langsung dari jalur lintasan atau kaset mesin ATM. Sementara itu, rekannya yakni ANF membantu membukakan pintu bagian atas mesin sekaligus mengalihkan perhatian serta melakukan kalibrasi agar uang bisa diambil tanpa terdeteksi sistem secara langsung.

Akibat perbuatan nekat kedua karyawan tersebut, perusahaan mengalami kerugian total mencapai lebih dari sepuluh juta rupiah. Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan pidana pencurian dengan pemberatan.

Topics
banyumas pencurian atm polresta banyumas kriminal bri pt bringin gigantara hukum
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.