Welfare state atau negara kesejahteraan merupakan sistem pemerintahan di mana negara melindungi dan mempromosikan kesejahteraan ekonomi serta sosial warganya. Sistem ini didasarkan pada prinsip kesempatan yang sama, distribusi kekayaan yang adil, dan tanggung jawab publik bagi warga yang membutuhkan. Terdapat variasi yang substansial dalam bentuk dan lintasan negara kesejahteraan di berbagai negara dan wilayah di seluruh dunia.
Seluruh bentuk negara kesejahteraan melibatkan kerja sama antara sektor publik dan swasta dalam administrasi serta penyampaian program kesejahteraan. Kapitalisme kesejahteraan kontemporer sering digambarkan sebagai jenis ekonomi campuran dalam hal intervensi negara. Fitur-fitur awalnya, seperti pensiun publik dan asuransi sosial, berkembang sejak tahun 1880-an di negara-negara Barat yang sedang mengalami industrialisasi.
Perang Dunia I, Depresi Besar, dan Perang Dunia II dicirikan sebagai peristiwa penting yang mengantarkan pada perluasan negara kesejahteraan. Bentuk paling lengkap dari negara kesejahteraan mulai berkembang pesat setelah Perang Dunia II berakhir. Aktivitas negara kesejahteraan saat ini mencakup penyediaan manfaat tunai maupun layanan kesejahteraan dalam bentuk barang seperti kesehatan atau perawatan anak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDi Eropa, gagasan negara kesejahteraan sebagian besar diperjuangkan oleh kalangan sosialis dan sosial-demokrat, meskipun juga mendapat dukungan dari kelompok tengah serta konservatif. Melalui berbagai ketentuan ini, negara kesejahteraan dapat memengaruhi distribusi kesejahteraan dan otonomi pribadi di antara warga negaranya. Hal tersebut juga membentuk cara warga negara mengonsumsi dan memanfaatkan waktu mereka.
Latar Belakang dan Awal Mula
Istilah kesejahteraan jauh lebih tua daripada istilah negara kesejahteraan itu sendiri dalam sejarah peradaban manusia. Dalam absolutisme yang tercerahkan, penguasa memiliki posisi kekuasaan tak terbatas yang hanya digunakan demi kesejahteraan subjeknya. Kaisar Ashoka dari India pernah mengemukakan gagasan tentang negara kesejahteraan pada abad ke-3 SM melalui kebijakan publiknya yang komprehensif. Berbagai bentuk kesejahteraan sosial juga tercatat pernah ada dalam sejarah Dinasti Han di Tiongkok serta peradaban bangsa Inka.
Istilah Jerman sozialstaat atau negara sosial telah digunakan sejak tahun 1870 untuk menggambarkan program dukungan negara yang dirancang oleh politisi sosial Jerman. Program tersebut diimplementasikan sebagai bagian dari reformasi konservatif Otto von Bismarck pada abad ke-19. Bismarck mendirikan negara kesejahteraan pertama dalam masyarakat industri modern melalui undang-undang kesejahteraan sosial di Kekaisaran Jerman. Kebijakan ini memperluas perlindungan dan hak-hak kepada masyarakat kelas pekerja biasa.
Di negara-negara berbahasa Inggris, padanan harfiah negara sosial awalnya tidak begitu populer hingga Perang Dunia II. Uskup Agung Anglikan William Temple mempopulerkan konsep tersebut menggunakan frasa welfare state dalam bukunya pada tahun 1942. Penggunaan istilah ini terhubung dengan novel karya Benjamin Disraeli tahun 1845 yang menekankan tugas kekuasaan untuk mengamankan kesejahteraan sosial rakyat. Perubahan sikap sebagai reaksi terhadap Depresi Besar tahun 1930-an turut menjadi instrumen penting dalam peralihan menuju negara kesejahteraan.
Perkembangan kebijakan kesejahteraan modern di beberapa negara Eropa juga dapat ditelusuri kembali ke akar keagamaan dan norma sosial yang ada. Tradisi Katolik, Lutheran, dan Protestan Reformasi memberikan pengaruh yang beragam terhadap adopsi manfaat kesejahteraan serta bantuan sosial. Faktor-faktor historis, keagamaan, dan politik ini membentuk corak serta kecepatan penerapan jaminan sosial di masing-masing kawasan.
Dampak dan Pengaruh
Keberadaan negara kesejahteraan memberikan dampak yang signifikan terhadap perlindungan hak-hak dasar dan jaminan hidup masyarakat luas. Program seperti pensiun hari tua, asuransi pengangguran, dan layanan kesehatan publik berhasil mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem. Sistem ini memastikan bahwa warga negara yang rentan tetap memiliki akses terhadap standar kehidupan yang layak.
Dalam lanskap politik dan ekonomi global, negara kesejahteraan sering dipandang sebagai jalan tengah antara ekstremisme komunisme dan kapitalisme laissez-faire yang tidak diatur. Berbagai kediktatoran modern di Eropa pada abad ke-20 juga mengadopsi elemen negara kesejahteraan untuk menjaga produktivitas dan perdamaian sosial. Hal ini membuktikan bahwa kerangka kerja kesejahteraan diakui efektivitasnya dalam menjaga stabilitas nasional.
Meskipun demikian, pelaksanaan negara kesejahteraan tidak lepas dari berbagai kritik dan tantangan terkait pembiayaan serta efisiensinya. Perdebatan mengenai beban pajak, keberlanjutan anggaran fiskal, dan potensi ketergantungan masyarakat terus menjadi topik kajian para ekonom. Respons terhadap kritik ini mendorong penyesuaian berkelanjutan dalam desain kebijakan publik di berbagai negara.
Warisan dari negara kesejahteraan terus memengaruhi pembentukan kebijakan publik bagi generasi-generasi mendatang di seluruh dunia. Model yang diterapkan memberikan pelajaran penting mengenai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Hingga kini, prinsip-prinsip perlindungan sosial tetap menjadi tolok ukur kemajuan pembangunan manusia di negara-negara modern.