Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan media, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang dilayangkan oleh pihak pemohon dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan lembaga peradilan. Meski demikian, ia memberikan catatan khusus agar proses penegakan hukum di Indonesia ke depan dapat dilakukan dengan jauh lebih cermat.
"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya, misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," ujar Febri Diansyah saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeFebri menjelaskan bahwa upaya hukum berupa praperadilan yang dilayangkan sejak awal bukan sekadar demi kepentingan kliennya semata. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk koreksi dan evaluasi guna memastikan jalannya penegakan hukum tetap mematuhi prinsip due process of law demi melindungi hak warga negara.
"Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," imbuh dia menegaskan.
Sebagaimana diwartakan, selain menolak permohonan pokok perkara dari pemohon, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Perkara praperadilan ini melibatkan Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon, sementara Kejaksaan Agung berstatus sebagai turut termohon.