Berdasarkan laporan yang dihimpun, jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang menyasar penggunaan knalpot bising di kawasan publik Alun-Alun Ciwidey, Kabupaten Bandung. Razia yang dilangsungkan pada Rabu 26 Agustus 2026 tersebut dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait polusi suara yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak standar.
Mengutip keterangan dari pihak kepolisian, petugas melakukan penghentian secara selektif dan humanis terhadap pengendara roda dua yang melintas. Bagi pengendara yang terbukti membandel menggunakan knalpot bising, petugas langsung memberikan tindakan tegas di tempat berupa kewajiban mencopot knalpot brong tersebut serta menilangnya melalui teknologi ETLE Mobile.
Sebagaimana diwartakan, operasi penertiban ini berhasil mengamankan total 14 unit knalpot brong dari tangan para pelanggar. Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polresta Bandung menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini tidak akan berhenti pada satu titik saja.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan tindakan kepada pelanggar, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," ujar pihak Kasat Lantas Polresta Bandung dalam keterangannya.
Melalui razia berkelanjutan ini, Polresta Bandung mengimbau para pengendara muda dan pengguna roda dua agar senantiasa menaati aturan lalu lintas dan tidak mengganti knalpot standar pabrikan demi kenyamanan bersama di ruang publik.