Dinamika politik di Kabupaten Aceh Barat Daya menunjukkan perkembangan baru menyusul adanya wacana penambahan daerah pemilihan. Sebagaimana diwartakan, peta politik lokal berpotensi mengalami perubahan signifikan pada pemilihan legislatif mendatang.
Berdasarkan laporan dari media setempat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya, Deri Sudarma, menyatakan bahwa wacana penambahan daerah pemilihan dari tiga menjadi empat merupakan opsi yang sangat terbuka.
"Potensi perubahan menjadi empat dapil ini sangat memungkinkan, sebagai sebuah opsi matematis dan sosiologis yang nanti tentunya dilakukan uji publik," ujar Deri saat memberikan tanggapan dalam Forum Konsultasi Publik di Aula Kantor KIP Aceh Barat Daya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeski demikian, pihak penyelenggara pemilu menegaskan bahwa langkah tersebut belum menjadi keputusan final. Segala bentuk perubahan struktur wilayah pemilihan wajib tunduk dan patuh pada instrumen regulasi yang berlaku.
Mengutip keterangan resmi dari pejabat terkait, proses penataan ulang tersebut harus melalui tahapan resmi, kajian komprehensif, serta uji publik sebelum akhirnya ditetapkan secara sah.
Kajian tersebut nantinya akan mengacu pada prinsip-prinsip penataan wilayah pemilihan, termasuk integritas wilayah, kesetaraan nilai suara, keterpaduan, kohesivitas, kesinambungan, serta kesamaan kepesertaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, penentuan jumlah daerah pemilihan juga harus memperhatikan alokasi kursi di setiap wilayah agar tetap mematuhi batas ketentuan minimal dan maksimal kursi legislatif yang telah ditetapkan.
Pihak penyelenggara pemilu berharap masyarakat bersama pemangku kepentingan dapat terus mengikuti perkembangan tahapan pemilu yang berjalan secara transparan dan akuntabel di daerah tersebut.