Berdasarkan laporan media Serambi Indonesia, sebanyak 5.006 warga negara (WN) China tercatat masuk ke Provinsi Aceh dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Angka tersebut terhitung sejak tahun 2024 hingga periode 31 Juli 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa tren kedatangan WN China ini menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat sebanyak 978 orang datang pada 2024, kemudian melonjak menjadi 2.148 orang pada 2025, dan mencapai 1.880 orang hanya dalam kurun waktu tujuh bulan pertama pada 2026.
Mengutip keterangan dari pihak imigrasi, para WN China tersebut masuk ke Aceh dengan menggunakan berbagai jenis izin keimigrasian dan visa. Beberapa jenis visa yang digunakan di antaranya meliputi VKSK, VKBP, ITAS, Business Single Entry, hingga Work Trial untuk keperluan pekerjaan maupun kunjungan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSecara keseluruhan, total warga negara asing dari berbagai negara yang masuk ke Aceh melalui TPI dalam tiga tahun terakhir bahkan mencapai 139.274 orang. Mayoritas WNA tersebut masuk melalui jalur udara di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Di samping itu, pihak imigrasi juga memperketat pengawasan dengan mendeportasi sebanyak 106 WNA sepanjang tahun 2024 hingga Juli 2026. Menurut penjelasan pihak berwenang, sebagian besar WNA yang dideportasi tersebut terjerat kasus pelanggaran izin tinggal serta melewati batas waktu atau overstay.