Sebagaimana diwartakan oleh Beritasulsel, aparat kepolisian dari Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan berusia 44 tahun bernama Salma di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial MAR yang berusia 26 tahun sebagai tersangka utama.
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus bermula ketika tersangka menghubungi korban dengan dalih menawarkan komoditas bawang merah dengan harga miring, yakni Rp18.000 per kilogram. Korban yang tergiur tawaran tersebut kemudian dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke kawasan perkebunan sepi di wilayah Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Enrekang.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, di lokasi perkebunan yang sunyi itulah tersangka melancarkan aksi kejahatannya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp40 juta dari rekening pribadinya ke rekening milik pelaku.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSetelah proses transfer uang berhasil dilakukan, tersangka langsung menikam korban hingga tewas di tempat. Guna menghilangkan jejak kejahatannya, jasad korban disembunyikan di semak-semak dan ditutupi menggunakan tumpukan ranting kayu kering.
Mengutip keterangan dari pihak kepolisian, tindakan nekat tersangka ini dilatarbelakangi oleh desakan ekonomi akibat kecanduan judi online. "Motif sementara terduga pelaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan uang akibat kekalahan bermain judi online," ungkap AKP Dodie Ramaputra dalam konferensi pers di Mapolres Enrekang.
Sebelum jasadnya ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga karena tidak kunjung pulang ke rumah. Warga bersama aparat setempat kemudian melakukan pencarian intensif di kawasan perbukitan Dusun Banua hingga akhirnya jasad korban ditemukan mengenaskan pada hari Jumat dengan sejumlah luka tusuk.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap selama proses pencarian berlangsung, di mana tersangka sempat berpura-pura ikut membantu warga mencari korban. Namun, kecurigaan polisi dan warga semakin menguat berkat rekaman kamera pengawas CCTV serta keterangan saksi yang melihat korban terakhir kali bersama tersangka.
Menanggapi insiden berdarah ini, Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban untuk tetap tenang serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara transparan dan profesional.
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka MAR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.