Kementerian Dalam Negeri menerima usulan pemekaran daerah dari berbagai wilayah di Indonesia untuk membentuk Calon Daerah Otonomi Baru guna memaksimalkan pengelolaan wilayah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran ini didorong oleh kebutuhan otonomi daerah yang lebih efektif bagi masyarakat.
Berdasarkan evaluasi kementerian terkait, sekitar 78% daerah otonomi baru periode 1999 sampai 2009 mengalami kegagalan dan kurang mandiri karena ketergantungan anggaran pusat. Oleh karena itu, kriteria ketat diterapkan agar usulan yang masuk benar-benar memenuhi standar kesiapan administratif dan kewilayahan.
Kriteria pembentukan daerah otonomi baru mencakup pembentukan kepanitiaan resmi serta dukungan nyata dari pemerintah pusat maupun daerah. Berbagai usulan ini tersebar secara merata mulai dari Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga wilayah timur Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMasyarakat dapat memantau perkembangan usulan pemekaran ini melalui data resmi yang mencakup calon ibu kota, daerah induk, serta cakupan wilayah kecamatan atau kabupaten yang dilibatkan dalam rencana pembentukan daerah baru tersebut.
sebaran calon daerah otonomi baru di berbagai provinsi
Sebaran usulan pemekaran mencakup provinsi baru seperti Aceh Barat Selatan, Barito Raya, hingga Bogor Raya di Jawa Barat. Setiap wilayah memiliki cakupan kabupaten dan kota tersendiri yang disiapkan untuk mendukung berjalannya pemerintahan mandiri.
Wilayah Sumatra mencakup berbagai usulan seperti Aceh Leuser Antara, Kepulauan Nias, hingga Sumatera Selatan Barat. Usulan tersebut melibatkan sejumlah kabupaten induk untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat setempat.
Pulau Jawa dan Kalimantan juga mencatat beberapa usulan penting seperti Daerah Istimewa Surakarta, Kapuas Raya, dan Kutai Raya. Rencana pembentukan daerah otonomi baru ini dirancang untuk mengatasi luasnya rentang kendali pemerintahan saat ini.
Kawasan timur Indonesia seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua turut mengusulkan sejumlah daerah otonomi baru, di antaranya Bolaang Mongondow Raya dan Papua Utara, demi pemerataan pembangunan infrastruktur.